3. Calon penerima bantuan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bantuan adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Update Status Penerima BLT di Sini! Hari ini Terakhir BSU Rp1 Juta Cair Untuk Karyawan
Kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PKH:
1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;
3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp900.000/tahun;
4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;
5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp2 juta/tahun;
6. Kategori penyandang disabilitas berat akan mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;