1. Pendaftar harus memiliki NIK KTP.
2. Pendaftar BLT (Bantuan Langsung Tunai) tidak termasuk sebagai penerima PKH, dan BPNT.
3. Termasuk warga yang termasuk ke dalam kriteria.
4. Pendaftar juga tidak termasuk ke dalam kartu prakerja atau lainnya.
Baca Juga: BSU Gelombang 2 Cair ke 700 Ribu Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Gaji 2021 di BPJS Ketenagakerjaan
Jika sudah memenuhi syarat diatas, selanjutnya pendaftar melanjutkan tahapan berikutnya:
1. Pendaftaran dilakukan oleh relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa.
2. Berikutnya setelah mendaftar, dokumen pendaftar BLT (Bantuan Langsung Tunai) akan dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima bantuan.
3. Kemudian dokumen akan dituangkan di dalam berita dan ditandatangani oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. Dokumen yang telah ditandatangani akan disampaikan ke Bupati/Wali Kota untuk mendapat pengesahan dan didelegasikan kepada Camat.