INFOSEMARANGRAYA.COM -Pemerintah kembali membuka program bantuan BLT subsidi gaji Rp1 juta bagi para pekerja.
Ya, program bantuan BLT subsidi gaji ini berlaku bagi seluruh pekerja di Indonesia yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, bagi kalian yang ingin lolos BLT subsidi gaji Rp1 juta, yuk simak syarat dan cara cek daftar penerimanya.
Baca Juga: Pastikan Kamu Bukan Golongan Ini Supaya Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Seperti yang kita tahu, program bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji yang telah disalurkan pada lebih dari 4,91 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi. Sehingga, BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.
"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," tegas Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM BPUM November 2021, Bisa Lewat Smartphone di eform.bri.co.id
Untuk nominal bantuan BLT subsidi gaji sendiri senilai Rp1 juta. Itupun dirapel dua bulan, jadi per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.
Nah, berikut syarat agar lolos BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta.