Bitcoin dan Crypto Haram? Begini Penjelasan MUI

- 29 November 2021, 19:38 WIB
Berikut penjelasan MUI soal mata uang Bitcoin dan Crypto apakah haram atau tidak
Berikut penjelasan MUI soal mata uang Bitcoin dan Crypto apakah haram atau tidak /pexels.com/ David McBee

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bitcoin dan Crypto ini sempat trending di masa awal pandemi, karena bisa mendapatkan uang dengan mudah yaitu dari melihat dan memprediksi statistik saham mereka apakah naik atau turun, dan kita bisa menjual atau membeli saham mereka.

Dengan bermodalkan Internet, laptop, dan Komputer anda sudah bisa menghasilkan cuan.

Namun apakah anda tahu jika mata uang Bitcoin dan Crypto ini sempat menjadi perdebatan para netizen terkait kehalalannya.

Baca Juga: Begini Cara Hasilkan Jutaan Rupiah Melalui NFT, Ternyata Mudah Loh!

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa kedua mata uang ini termasuk haram.

Dikutip dalam hasil sidang pada hari Kamis 11 November 2021 MUI menyamakan Crypto dengan perjudian, yang haram atau dilarang menurut hukum islam.

“Mata uang sebagai komoditas atau aset digital tidak sah untuk diperdagangkan karena memiliki unsur ketidakpastian, taruhan, dan bahaya," kata Ketua Komis fatwa Dewan Asrorum Niam Sholeh kepada AFP

Baca Juga: Mata Uang Kripto Diharamkan MUI? Ini Penjelasan Beberapa Ulama

“Ini seperti taruhan judi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x