INFOSEMARANGRAYA.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan mata uang kripto haram.
Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan UU Nomor 7 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Baca Juga: Waspada! Kasus DBD Merebak Kembali Saat Musim Penghujan,Kenali Gejala Ini Sebelum Terlambat
Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Diketahui mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya seperti ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.