Subsidi Gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima

- 25 November 2021, 12:01 WIB
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kembali diberikan kepada karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kembali diberikan kepada karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan /pixabay/emAji

INFOSEMARANGRAYA.COM - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kembali diberikan kepada karyawan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Masing-masing karyawan bisa dapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta jika memenuhi syarat tertentu.

Nah, bagi kalian yang ingin lolos BLT subsidi gaji Rp1 juta, yuk simak syarat dan cara cek daftar penerimanya.

Baca Juga: Nama Kamu Tidak Terdaftar dalam Status BLT BPJS Ketenagakerjaan, Beginilah Solusinya

Seperti yang kita tahu, program bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji yang telah disalurkan pada lebih dari 4,91 juta pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi sehingga BSU bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," tegas Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BPUM: Cair Bulan November 2021, Pastikan Kamu Dapat!

Untuk nominal bantuan BLT subsidi gaji sendiri senilai Rp1 juta. Itupun dirapel dua bulan, jadi per bulan pekerja mendapat Rp500 ribu.

Nah, berikut syarat agar lolos BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x