1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.
6. Bukan karyawan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Lolos BLT Subsidi Gaji Dijamin Dapat Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima Segera
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta Sudah Cair Via WhatsApp dan Link Berikut
Bantuan BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta hanya bisa diperoleh:
1. Warga Negara Indonesia