2. Sudah memenuhi syarat Kemenaker, namun data pendaftar masih belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketengakerjaan.
Dikutip dari indonesiabaik.id, apabila pendaftar masuk dalam daftar 'Tidak Terdaftar' tetapi sudah memenuhi syarat, maka pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah harus sesegera mungkin menghubungi contact center BPJS Ketengakerjaan.
Baca Juga: Nama Kamu Tidak Terdaftar dalam Status BLT BPJS Ketenagakerjaan, Beginilah Solusinya
Baca Juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari BPUM: Cair Bulan November 2021, Pastikan Kamu Dapat!
Berikut ini Contact Center yang bisa dihubungi:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081380070175
Jika belum tahu syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Syarat dari Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021: