Dikutip oleh Info Semarang Raya dari indonesiabaik.id, apabila pendaftar masuk dalam daftar 'Tidak Terdaftar'tetapi sudah memenuhi syarat seperti disampaikan diatas, maka pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah menghubungi contact center BPJS Ketengakerjaan.
Baca Juga: Saldo Kartu Prakerja Akan Hangus, Segera Gunakan Sebelum 30 November 2021 di prakerja.go.id
Berikut ini Contact Center yang bisa dihubungi:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175
- WhatsApp: 081380070175
Jika belum tahu syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Syarat dari Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021:
1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.