1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia atau WNI.
2. UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
3. UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM sebelumnya, baik 2020 maupun 2021.
5. UMKM yang tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat atau KUR.