INFOSEMARANGRAYA.COM - Artikel ini berisi cara pelaku usaha mikro tetap dapat BPUM atau BLT UMKM meskipun NIK tidak terdaftar di link eform.bri.co.id.
Melalui Eform (eform.bri.co.id) BRI yang disediakan, pelaku usaha mikro yang telah daftar BPUM bisa cek online daftar penerima dengan NIK KTP.
Namun meski NIK tidak terdaftar, UMKM tetap bisa memperoleh BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: INFO LOKER! PT K24 Indonesia Butuh 3 Posisi Lulusan D3 dan S1, Ini Syaratnya
Berikut cara cek penerima BPUM secara mandiri lewat layanan online BRI:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry.
BNI juga ditunjuk Kemenkop UKM untuk distribusikan BPUM pada perusahaan mikro.