Ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Paket Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud September 2021

- 8 September 2021, 07:44 WIB
Berikut ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Paket Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud September 2021
Berikut ini Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Paket Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud September 2021 /Tangkap Layar: kuota-belajar.kemdikbud.go.id

INFOSEMARANGRAYA - Kemdikbud kembali memberikan bantuan paket kuota internet yang akan cair Sabtu 11 September 2021 ampai Rabu 15 September 2021.

Ini menjadi kabar gembira bagi para siswa dan pengajar di seluruh Indonesia. 

Rencananya Kemdikbud akan memberikan bantuan paket kuota internet ini hingga Pelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai.

Baca Juga: Tak Bisa Log In Link Info.gtk.kemdikbud.go.id? Lakukan Cara Ini Untuk Dapatkan BSU 1,8 Juta Kemendikbud Ristek

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP yang Tidak Terdaftar Jadi Penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id, Mudah Cuma Pakai HP!

Maka bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan paket kuota internet dari Kemdikbud, harus memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini :

1. Harus terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif untuk siswa dan pendidik.

2. Harus terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif untuk Mahasiswa dan Dosen.

3. Memiliki nomer ponsel yang aktif.

4. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan bagi mahasiswa.

5. Memiliki nomer registrasi NIDN, NIDK, atau NUP bagi dosen.

Baca Juga: Perhatian! Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tidak Bisa Daftar BSU Kemendikbud Ristek 1,8 Juta, Cek Infonya

Baca Juga: Maaf! Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Agustus 2021, Tapi Hanya Untuk Kriteria Ini Saja

Selain memenuhi syarat seperti di atas, lembaga sekolah atau universitas juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti.

Sehingga lembaga Anda bisa mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

SPTJM ini hanya bisa dibuat oleh pihak lembaga sekolah atau universitas yang telah terdaftar.

Sehingga Anda bisa mendapatkan bantuan paket kuota dari Kemdikbud ini, jika lembaga sekolah atau univerisitas Anda rajin mengajukan dan mengupdate data SPTJM.

Baca Juga: Cek KTP Dapat Duit Rp 1,2 Juta: Ini Link Pendaftaran BLT UMKM Online, Cek Banpres BPUM dan Eform BRI Tahap 3

Baca Juga: Pelajar SMA Mulai Pembelajaran Tatap Muka Dengan Status PPKM Level 2 di Kabupaten Batang

Lalu yang berhak mendapatkan bantuan paket kuota internet ini adalah sebagai berikut :

1. Peserta didik pada jenjang PAUD akan mendapatkan bantuan kuota data sebesar 7 GB perbulan.

2. Peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar dan Menengah akan mendapatkan bantuan kuota data sebesar 10 GB perbulan.

3. Pendidik jenjang PAUD dan Sekolah Dasar hingga Menengah akan mendapatkan kuota sebesar 12 GB perbulan.

4. Dosen dan Mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 15 GB perbulan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah