INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI gencar menggalakan program bantuan untuk masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya akan cair 12 Agustus 2021.
"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.
Program bantuan BSU Subsidi Gaji ini berlaku untuk karyawan dan masing-masing akan mendapatkan bantuan BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta dari pemerintah.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Dibuka: Dapatkan Banpres Rp1,2 Juta, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Cairnya!
Seperti yang diungkapkan Kemenaker, adanya bantuan BSU Subsidi Gaji ini pemerintah melalui Kemenkeu menyediakan anggaran sebesar Rp 947,499 miliar, dengan kuota penerima yakni 947.499 orang karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ini merupakan rencana gelombang pertama pencairan BSU Subsidi Gaji. Sebab, Kemenaker sebelumnya mengestimasi bakal ada 8,7 juta karyawan yang menerima bansos di masa pandemi Covid-19.
Kemenaker akan mengirimkan dana BSU Subsidi Gaji ke rekening karyawan yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).
Bagi karyawan yang belum memiliki salah satu rekening di bank tersebut tenang saja, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif. Sehingga karyawan bisa mendapatkan transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Tapi maaf, BSU Subsidi Gaji ini tidak diutamakan bagi karyawan yang bekerja di dua sektor. Yakni sektor jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?
Pemerintah memberikan bantuan tunai BSU Subsidi Gaji kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. Adapun, syarat tersebut tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut syarat karyawan yang dapat menerima uang subsidi gaji Rp 1 juta:
- Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Karyawan penerima upah/gaji.
- Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
- Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.***