Ditransfer! BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Kamis 12 Agustus 2021, Cek Syarat dan Kuota Penerima!

- 11 Agustus 2021, 07:34 WIB
Ilustrasi ATM/ BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta cair kamis 12 Agustus 2021, buruan cek syarat dan kuota penerima
Ilustrasi ATM/ BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta cair kamis 12 Agustus 2021, buruan cek syarat dan kuota penerima /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

Baca Juga: Dapatkan BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram Cair Agustus 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya!

Kemenaker akan mengirimkan dana BSU Subsidi Gaji ke rekening karyawan yang memenuhi syarat. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan yang belum memiliki salah satu rekening di bank tersebut tenang saja, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif. Sehingga karyawan bisa mendapatkan transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Tapi maaf, BSU Subsidi Gaji ini tidak diutamakan bagi karyawan yang bekerja di dua sektor. Yakni sektor jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?

Baca Juga: 8,7 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Simak Cara Lapor Apabila Tidak Dapat BSU Subsidi Gaji

Pemerintah memberikan bantuan tunai BSU Subsidi Gaji kepada karyawan yang memenuhi persyaratan. Adapun, syarat tersebut tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut syarat karyawan yang dapat menerima uang subsidi gaji Rp 1 juta:

  1. Karyawan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Karyawan penerima upah/gaji.
  3. Pastikan kamu karyawan yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Pastikan kamu karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  5. Pastikan kamu karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
  7. Diutamakan karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.***

 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah