INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah kembali memberikan bantuan BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.
Namun, agar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta bisa dicairkan, para pelaku usaha mikro harus memiliki surat izin usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Tak perlu khawatir, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan surat izin usaha mikro tanpa perlu repot hanya melalui online.
Ya, kalian bisa mendapat NIB melalui link oss.go.id yang dirilis resmi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! BLT UMKM 2021 Tahap Kedua: Rp1,2 Juta Menanti, Ini Syarat Hingga Cara Mencairkannya
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Online :
1. Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
2. Klik tombol Perizinan Berusaha,
3. Klik perseorangan
4. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
5. Lengkapi formulir data profil,
6. Klik tombol simpan dan lanjutkan
7. Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan,
8. Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
Baca Juga: Benarkah Mimpi Menggendong Bayi Pertanda Dapat Rejeki Nomplok? Ini Arti Mimpi Menurut Orang Jawa
9. Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
10. Beri tanda centang pada kotak disclaimer
11. Klik proses NIB
12. Jika sudah memiliki izin usaha mikro, pelaku usaha mikro bisa daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM BRI BNI 2021.
Nah, setelah melakukan serangkaian proses diatas, Anda bisa mengajukan bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta atau Banpres BPUM BRI BNI 2021.
Berikut ini cara daftar, syarat, berkas, cara cek penerima hingga cara mencairkan dana BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta.
Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta
1. Datang ke kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat
2.Siapkan berkas sebagai berikut:
- KTP beserta fotokopiannya
- KK beserta fotokopiannya
- NIB/SKU beserta fotokopiannya
3. Isi formulir yang disediakan
4. Pastikan memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM, yakni:
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
5. Setelah itu, pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan SMS dari bank BNI atau BRI.
Baca Juga: CEK SEGERA! Siswa SD, SMP, SMA Dapat Dana Bansos Rp2 Juta Cair Juni 2021
Cek Penerima dan Cairkan Bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta :
- Pelaku usaha mikro juga bisa cek online daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id menggunakan NIK KTP
- Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke kantor bank terdekat untuk mencairkan bantuannya.***