1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta
2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Aparatur Sipil Negara
5. Anggota TNI
6. Anggota Polri
7. Pegawai BUMN
8. Pegawai BUMD
Untuk mengetahui apakah mendapat BSU Subsidi Gaji, karyawan dapat cek di laman kemnaker.go.id.
Bagi karyawan yang bukan delapan golongan di atas atau memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun belum pernah mendapat BSU Subsidi Gaji sebaiknya lapor.