7 Golongan Ini Dipastikan Tak Terima BLT UMKM 2021, Sisa Kuota Hanya 3 Juta, Cek Namamu Sekarang!

- 9 Juni 2021, 08:33 WIB
Buruan Login eform.bri.co.id BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta untuk Mengetahui Penerima BPUM
Buruan Login eform.bri.co.id BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta untuk Mengetahui Penerima BPUM //Dok. Pikiran Rakyat/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kuota BLT UMKM atau populer disebut Banpres BPUM hanya menyisakan 3juta yang dapat cair dan menyasar pelaku usaha mikro dan telah terdaftar di effoem.bri.co.id/bpum.

Hal ini menyebabkan terjadinya seleksi yang ketat pada penerima bantuan BLT UMKM ini dan hanya  masyarakat yang mampu menerapkan syarat saja yang diberikan atau cair.

Oleh karena itu pelaku usaha mikro yang telah daftar di tahap 2 lebih baik jika pertama-tama melakukan pengecekan syarat supaya dapat bantuan atau cair Banpres BPUM ini dan pendaftaran pun tidak percuma.

Baca Juga: CARI CHORD GITAR dan Lirik Tanpa Batas Waktu Lagu Sinetron Ikatan Cinta Andin Aldebaran

Daftar beberapa golongan ini dapat dipastikan gagal atau tidak cair menerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021.

Berikut adalah daftar golongan yang pasti gagal atau tidak cair BLT UMKM 2021:

  1. Warga Negara Asing (WNA)
  2. WNI namun tidak mempunyai usaha mikro
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Anggota TNI
  5. Anggota Polri
  6. Pegawai BUMN
  7. Pegawail BUMD

Penting untuk diketahui, karena target tahun ini hanya 12,6 juta maka sisa kuota BLT UMKM hanya 3 juta. Sementara 9,8 juta uangnya telah cair.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot pada Rabu, 9 Juni 2021 Cancer, Gemini, Taurus: Waspada Terhadap Bahaya Ini

Selain golongan yang dilarang di atas, berikut adalah beberapa syarat pelaku usaha mikro harus memenuhi kriteria seperti daftar di bawah ini untuk dapat cair BLT UMKM:

  1. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan SKU atau dokumen NIB
  2. Tidak dalam proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

Dua syarat tersebut disebabkan BLT UMKM atau Banpres BPUM ini hanya bertujuan untuk pelaku usaha yang beum menyentuh dan bekerjasama dengan pihak bank atau lebih populer disebut unbankable.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x