Penerima BPUM 2021 Tak Perlu Buru-Buru Datangi Bank, Pemerintah Beri Batas Waktu 3 Bulan Pencairan

- 17 April 2021, 16:41 WIB
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini, BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari Pemerintah ini kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI.
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan tahun ini, BPUM tahun 2021 senilai Rp1,2 juta dari Pemerintah ini kembali disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah BRI. /Dok. BRI/

Baca Juga: Belum Resmi Dirilis, Toyota Yaris GR ludes Terjual, Ini Tanggapan Toyota

Setelah melakukan pengecekan status bantuan, calon penerima bisa menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu dan jadwal pencairan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli. Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah