Perhatian! Terlambat Bayar THR Pekerja, Menaker: Pengusaha Akan Dikenai Sanksi dan Denda

- 12 April 2021, 14:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

Baca Juga: Sukses Menyelenggarakan Mubes, Panser Biru Terima Ucapan Selamat Dari Yoyok Sukawi

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H -1 hari raya Idul Fitri,” jelas Ida Fauziyah.

Adanya kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021. Jika pengusaha terlambat membayar THR pekerja melebihi batas waktu yang ditentukan, maka para pengusaha akan dikenakan sanksi administratif. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Kecuali Transportasi Ini

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Ucapan Menyambut Ramadhan 2021: Sahur, Buka Puasa, Quotes Hingga Hadist Al-Qur'an

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

" Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

" Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelas Ida.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah