Nama Kamu Tidak Terdaftar dalam Status BLT BPJS Ketenagakerjaan, Beginilah Solusinya

22 November 2021, 09:44 WIB
Begini solusi apabila nama kamu tidak terdaftar dalam status BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa hubungi contact center /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

INFOSEMARANGRYA.COM - Pastikan nama kamu terdaftar dalam status penerima bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2021.

Pencairan bantuan Rp1 juta BLT BPJS Ketengakerjaan ini merupakan total untuk bantuan selama dua bulan, yaitu Rp500 ribu per bulan.

Daftar penerima bantuan BLT subsisdi gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa di cek lewat WhatsApp atau melalui laman resmi resmi BPJS Ketenagakerjaan, dan link resmi Kemnaker.

Baca Juga: INFO LOKER! Lowongan Kerja PT Nexgen Packaging Indonesia Lulusan S1 November 2021

Namun, tidak sedikit para pendaftar mengalami masalah dalam akunnya yang muncul notifikasi 'Tidak Terdaftar' dalam daftar penerima BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa arti dari 'Tidak Terdaftar' dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari BSU?

Menurut Kemenaker dalam akun Instagram @kemnaker, 'Tidak Terdaftar' memiliki beberapa artian, di antaranya:

Baca Juga: Info Loker PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Terbaru Lulusan D3 dan S1 November 2021

1. Pendaftar tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

2. Sudah memenuhi syarat Pemenaker, namun data pendaftar masih belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketengakerjaan.

Dikutip oleh Info Semarang Raya dari indonesiabaik.id, apabila pendaftar masuk dalam daftar 'Tidak Terdaftar'tetapi sudah memenuhi syarat seperti disampaikan diatas, maka pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah menghubungi contact center BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Saldo Kartu Prakerja Akan Hangus, Segera Gunakan Sebelum 30 November 2021 di prakerja.go.id

Berikut ini Contact Center yang bisa dihubungi:

- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id

- Telepon: 175

- WhatsApp: 081380070175

Jika belum tahu syarat penerima bantuan BLT subsidi gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Syarat dari Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021:

1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja bukan penerima upah/gaji.

3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.

6. Bukan karyawan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Info Loker, PT Bina Pertiwi (Astra International), Buka Lowongan Kerja, Penempatan Jakarta, November 2021

Bagi pemiliki NIK KTP ini dipastikan akan mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji dari BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM? Berikut Kriteria Penerima yang Lolos Bantuan BPUM Senilai Rp1,2 Juta

Demikian informasi solusi untuk masalah jika akun kamu 'Tidak Terdaftar' sebagai penerima bantuan BLT subsidi gaji senilai Rp1 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler