INFOSEMARANGRAYA- Setelah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 ditutup pada 19 September 2021 lalu. Peserta yang gugur dalam gelombang sebelumnya akan diberi kesempatan untuk mendaftar kembali pada gelombang 22 yang akan dibuka tahun depan. Berikut ini adalah 5 hal yang harus dihindari agar lolos Kartu Prakerja.
Sebagai informasi dalam penentuan lolos dan tidak lolosnya peserta untuk mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu cara agar Anda lolos seleksi Prakerja gelombang 22 tahun depan adalah dengan memastikan apakah Anda memenuhi kriteria penerima dana bantuan.
Berikut ini adalah 5 hal yang harus dihindari agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja untuk mendapatkan insentif semi bansos dari Pemerintah.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Ini Dia Jadwal Pengumuman Dan Kriteria Pendaftar yang Lolos Dana Bantuan 3,55 Juta
Baca Juga: INFO LOKER! UIN Jakarta Buka Lowongan Dosen Tetap Terbaru September 2021, Cek Syaratnya Disini
1. Bukan berstatus pelajar atau mahasiswa
Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu syarat mengikuti program Kartu Prakerja adalah peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Oleh karena itu, jika Anda berstatus pelajar atau mahasiswa dan mengikuti seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 maka dapat dipastikan tidak akan lolos.
Baca Juga: Banyak Dicurhati Soal Joki Kartu Prakerja, Airlangga Hartarto Peringatkan Soal Ini
2. Tidak pernah mendapat insentif dari Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya
Jika Anda pernah menerima program Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, maka sudah dipastikan Anda tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang terbaru.
NIK penerima Kartu Prakerja akan diblokir di sistem Prakerja.go.id agar tidak bisa mengikuti seleksi Prakerja gelombang selanjutnya. Hal ini dilakukan agar program Kartu Prakerja bisa diterima secara merata.
3. Tidak sedang menerima bantuan alin dari pemerintah
Adapun jika Anda pernah menerima bantuan sosial seperti DTKS dari Kemensos, bantuan subsidi upah (BSU), hingga penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM (BPUM) maka Anda juga tidak akan lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 21 dan seterusnya.
4. Pastikan Tidak Masuk ke dalam daftar orang yang tidak bisa dapat bantuan
Pihak pelaksana program Kartu Prakerja membuat daftar orang-orang yang tidak bisa mengikuti program ini, yakni:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggora DPR atau DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD atau BUMN.
5. Kuota Terbatas
Jumlah kuota peserta Kartu Prakerja di setiap gelombang bisa berbeda-beda.
Jika jumlah pendaftar Kartu Prakerja jauh lebih banyak dari kuota yang disediakan, maka persaingan untuk lolos juga menjadi semakin ketat.***