Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kilogram dari Pemerintah, Klik Link Disini

30 Juli 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi Bansos beras 10 kg bagi warga DKI Jakarta. Simak cara cek penerima bansos beras. /Pikiran-rakyat.com/Ririn NF/.*/Pikiran-rakyat.com/Ririn NF

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program bantuan non tunai berupa bansos beras 10 kilogram bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Program bansos ini berlaku sejak Kamis 29 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 mendatang. Bagi warga Jakarta yang bingung untuk cek penerima bansos beras 10 kilogram akan Info Semarang Raya bagikan langkah pengecekannya di akhir artikel.

Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, bahwa setiap keluarga penerima manfaat (KMP) akan mendapatkan bantuan beras 10 kilogram jenis premium.

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Sertifikat Vaksin Bisa Dapat Bansos Rp1 Juta Cair Agustus Mendatang?

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Menelan Korban Jiwa, Bisa Bikin Meninggal?

Dalam hal ini, penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perumda Pasar Jaya yang diserahkan langsung ke KPM melalui perangkat RT atau RW setempat.

Adapun rincian jumlah penerima bansos di wilayah Jakarta yakni, untuk Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KPM, Jakarta Timur 457.250 KMP, Jakarta Selatan 142.029 KMP, Jakarta Barat 73.948 KMP dan Kepulauan Seribu sekitar 2.496 KMP.

Nah, bagi Anda yang bingung bagaimana cara cek penerima bansos beras 10 kilogram bisa ikuti cara berikut ini:

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Kuliner Kekinian 2021: Cocok Untuk Penghasilan Tambahan, Dijamin Laris Manis

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Link Daftarnya!

CARA CEK PENERIMA BANSOS BERAS

1. Anda buka website corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Jika website telah terbuka, masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan tekan tombol 'cari'

3. Jika nama anggota keluarga atau identitas KK tercantum, artinya masuk ke dalam daftar penerima bansos. Begitupun sebaliknya. 

Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial, maka dapat melapor ke Dinas Sosial melalui call center Dinas Sosial di Nomor 022-22684824, aplikasi JAKI, kanal CRM Pemprov DKI Jakarta, hingga website corona.jakarta.go.id.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler