Perhatian! Terlambat Bayar THR Pekerja, Menaker: Pengusaha Akan Dikenai Sanksi dan Denda

12 April 2021, 14:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberlakukan kebijakan sanksi dan denda bagi para pengusaha yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu pada karyawannya. Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Virtual pada hari ini Senin 12 April 2021.

" diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu,”ujarnya. 

Sebelumnya, Ida Fauziyah minta agar pembayaran THR 2021 harus dibayarkan pengusaha 7 hari sebelum hari keagamaan atau Idul Fitri. Adanya ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Diizinkan Beroperasi Selama Pemberlakuan Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Biadap! Anggota KKB Bakar 3 Gedung Sekolah dan Tembak Mati Seorang Guru di Beoga Papua

Terkait implementasi kebijakan ini, Ida menegaskan perlu adanya upaya dari Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan para pengusaha telah membayar THR kepada pekerja atau buruh, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. 

Namun, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR, Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yakni melalui dialog antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh secara kekeluargaan terkait waktu pembayaran THR. Kebijakan ini sudah tertuang dalam SE Menaker Nomor 6 Tahun 2020.

Para pengusaha, membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan disertai bukti laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Namun dengan syarat THR keagamaan dibayarkan sebelum para pekerja atau buruh melaksanakan hari raya Idul Fitri 2021. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Nike, MSCHF & LIL NAS X Sepakat Satan Shoes Ditarik dari Peredaran

Baca Juga: Sukses Menyelenggarakan Mubes, Panser Biru Terima Ucapan Selamat Dari Yoyok Sukawi

“Laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan membayar sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartit nya kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H -1 hari raya Idul Fitri,” jelas Ida Fauziyah.

Adanya kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR 2021. Jika pengusaha terlambat membayar THR pekerja melebihi batas waktu yang ditentukan, maka para pengusaha akan dikenakan sanksi administratif. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021: Kereta Api Jarak Jauh Tidak Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Kecuali Transportasi Ini

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Ucapan Menyambut Ramadhan 2021: Sahur, Buka Puasa, Quotes Hingga Hadist Al-Qur'an

Sanksi administratif tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

" Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

" Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelas Ida.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler