Meskipun telah terdaftar dalam PSE Kominfo, website PayPAl ketika diakses tidaklah menampilan tampilan sebagaimana biasanya melainkan hanya menampilkan keterangan bahwa halaman situs tidak dapat diakses.
Tentunya hal tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap para pengguna PayPal, mengingat beberapa pekerjaan melalui internet seperti freelancer maupun industri kreatif menggunakan PayPal sebagai platform pembayarannya.
Banyak warganet yang menyayangkan hal tersebut mengingat hal tersebut merugikan mereka karena mereka tidak dapat mencairkan uang mereka yang berada di PayPal.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu hingga tanggal 29 Juli kepada PSE lingkup privat untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Salah seorang warganet menuliskan melalui akun media sosialnya yang bernama Ada****** bahwa “ yang parahnya lagi, PayPal diblokir tamat sudah riwayat freelancer di industri kreatif anak mudanya memang disuruh main slot.”
Selain itu Dori**** melalui akun media sosialnya juga mengungkapkan “ saya turut prihatin buat teman-teman saya yang mencari uang sebagai freelancer dan mendapat pembayaran melalui PayPal”