INFOSEMARANGRAYA.COM- Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 2022, tak disangka pada detik- detik autopsi ulang jenazah, keluarga Brigadir J alami proses cukup rumit.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Brigadir J menyatakan bahwa beberapa jam jelang dilakukannya proses pembongkaran makam Brigadir J terdapat beberapa perubahan keputusan Polisi.
Sehingga Kamaruddin harus mencari perwakilan dari tenaga kesehatan yang dapat mewakili keluarga Brigadir J dalam pelaksanaan proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 kamaruddin mengatakan BAHWA berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazah Brigadir j digali, pihaknya menempatkan 2 orang tenaga kesehatan yakni satu dokter, satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga serta penasihat hukum selama proses autopsi berlangsung
Dimana pada awalnya Polisi memberikan izin kepada keluarga dan pengacara Brigadir J untuk menyaksikan proses autopsi ulang secara langsung.
Namun, menjelang proses autopsi dilaksanakan keputusan tersebut diubah dengan alasan kode etik kedokteran.
Awalnya terus terjadi negosiasi yang awalnya penasihat hukum diperbolehkan menyaksikan penggalian autopsi beserta keluarga Brigadir J , namun keputusan tersebut bergeser menjadi tidak diperbolehkannya baik pihak keluarga ataupun pihak penasehat hukum untuk menyaksikan autopsi ulang dengan alasan kode etik kedokteran.