INFOSEMARANGRAYA - Bagi anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam waktu singkat, kini Polri memberikan kemudahan dengan pembuatan SKCK Online.
Kini SKCK sangat diperlukan untuk berbagai hal seperti melamar pekerjaan, pindah alamat, pembuatan visa ke luar negeri hingga mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden.
Lalu bagaimana cara membuat SKCK Online? Caranya cukup mudah. Prosedurnya pun gampang, syaratnya gak ribet dan yang terpenting biaya murah dan dijamin bebas ada calo.
Baca Juga: Gak Mau Ribet, Ini Link dan Syarat Buat SKCK Secara Online
Prosedur pendaftaran SKCK Online:
1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
2. Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
3. Pada halaman utama, klik Form. pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
9. Anda bisa mengambil SKCK Online di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Mudah kan? Lalu setelah itu bagaimana syarat untuk mengambilnya?
Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Hanya saja berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.
Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli saat sudah jadi.
Berikut berkas yang perlu dipersiapkan untuk pengambilan SKCK Online :
1. Hasil scan KTP.
2. Hasil scan KK asli.
3. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
5. Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
Biaya SKCK Online
Untuk biaya pembuatan SKCK Online ini sama dengan biaya pembuatan SKCK secara langsung di setiap daerah di Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000.
Nantinya setelah SKCK Online sudah jadi, pemohon bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang sudah terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagai konfirmasi dan verifikasi data.
Semoga membantu bagi anda yang ingin mengurus surat-surat ya.***