Terbaru! Simak Aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang: Pusat Perbelanjaan hingga Pendidikan!

- 21 Desember 2021, 12:43 WIB
Aturan Nataru di Kota Semarang
Aturan Nataru di Kota Semarang /Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi memberikan isntruksi terkait aturan Natal dan Tahun Baru 2022. Berdasarkan Inwal Nomor 08 Tahun 2021.

Aturan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang meliputi beberapa tempat dan aspek esensial antara lain pusat perbelanjaan, mall, cepartment xtore, pasar, supermarket, bengkel, restoran, pedagang kaki lima hingga tempat hiburan dan apotek.

Dilansir dari akun Instagram @ppidkotasmg, untuk Pusat Perbelanjaan, Mall dan Department Store akan tutup pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dan telah divaksin (dibuktikan dengan skrining PeduliLindungi).

Baca Juga: Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

Selain itu, event perayaan Natal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.

Untuk pasar, supermarket, swalayan dan minimarket juga tutup pada jam yang sama dengan pengunjung maksimal 100 persen sudah divaksin (dibuktikan dengan skrining PeduliLindungi).

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non sehari-hari, pengunjung 100 persen.

Baca Juga: Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

Pada kategori toko kelontong, agen voucher/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan dan sejenisnya akan tutup pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi restoran, cafe dan rumah makan akan tutup pukul 24.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan pengunjung maksimal 75 persen.

Untuk pedagang kaki lima (PKL) buka sampai jam 24.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan mengatur kerumunan.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Khasiat Luar Biasa dari Jeruk Nipis Dicampur Madu

Sementara untuk bidang pendidikan, pembagian raport SD dan SMP dilakukan di Bulan Januari 2022.

Bagi yang sering bepergian, bidang transportasi dibatasi sebanyak maksimal 75 perseen dari kapasitas angkutan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedikit berbeda, pada bidang kesehatan yaitu apotek dan toko obat akan dibuka 24 jam.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Untuk umat Kristen dan Katolik yang merayakan Natal, jemaat maksimal adalah 50 persen dari kapasitas dan telah divaksin, diselenggarakan sederhana di gereja dan hybrid.

Untuk info yang lebih lengkap, silakan cek di link berikut:

Selengkapnya

Demikian aturan mengenai Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Semarang. Yuk disimak ya!***

 

 

 

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: PPID Kota Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah