INFOSEMARANGRAYA.COM- Dua pria dibekuk polisi saat hendak edarkan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram di depan kampus wilayah Woltermonginsidi, Pedurungan, Semarang pada Jumat 22 Oktober 2021
Menurut Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto yang didampingi Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko menyatakan kedua pelaku merupakan warga asli Dempet Bonagung Kabupaten Demak.
Baca Juga: Usai Gempa di Salatiga, Ganjar Minta Warga Pegunungan Tetap Siaga
Kini kedua pelaku yakni M Lutfi Abdul Gani alias Encep (22 tahun) dan Murdiono (25 tahun) diamankan oleh petugas Polsek Pedurungan, Semarang.
Aksi penyalahgunaan narkoba ini diketahui pihak Polsek Pedurungan saat petugas tengah berpatroli dan mendapati kedua pria nampak mencurigakan di depan kampus.
Baca Juga: Pihak Bandara Ahmad Yani Semarang Rilis Aturan Baru Bagi Penumpang Pesawat, Ini Ketentuannya!
Baca Juga: Bukan Pablo Escobar, Inilah Sosok Otoniel Pengedar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia
"Saat anggota mempergoki aktifitas mencurigakan, keduanya sedang mengambil bungkusan berupa narkotika jenis Sabu sebanyak dua klip yang baru diambil di sebuah tanaman," ungkap Kompol Dwi Cahyanto, Senin 25 Oktober 2021 dikutip dari RMOL Jateng.