Namun saat ini hanya 400 pedagang. Hal ini membuat 800 pedagang lainnya tidak bisa menempati lapak ditempat yang lama. Aturan ini juga sudah tertuang dalam peraturan Walikota (Perwal).
"Pertama, yang lapaknya lebih dari satu dapatnya cuma satu. Kedua, kami buat zonasi atau klaster untuk penataan. Ini PR yang cukup rumit," ungkap Hendi.
Baca Juga: Pedagang Pasar Johar Demo, Hendi Minta Warga Lakukan Tes Swab
Hendi menjelaskan, revitalisasi dilakukan pemerintah untuk merehab bangunan cagar budaya yang tebakar tahun 2015 silam sehingga harus ada aturan yang disesuaikan dengan pembatasan kapasitas. Berbeda dengan membangun pasar baru, yang bisa saja memasukkan semua pedagang.
"Beda dengan pasar baru, ini rehabilitasi bangunan lama. Kalau mau protes ya gimana situasinya seperti itu," pungkasnya.***