Kasus Pelecehan Seksual di UNNES Tinggi, BEM UNNES: Kebanyakan Korban Tak Berani Melapor

- 16 Oktober 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual/ BEM UNNES catat tingginya kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan oleh korban
Ilustrasi pelecehan seksual/ BEM UNNES catat tingginya kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan oleh korban /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA,- BEM UNNES laporkan tingginya angka kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan oleh mahasiswanya.

Tercatat dari 133 responden sebanyak 59 orang mahasiswa mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual. 

Hal ini diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anti Kekerasan Seksual BEM Keluarga Mahasiswa UNNES, Siti Nur Dzakiyyatul Khasanah pada Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Hendak Tangkap Pencuri, Kakek 74 Tahun di Demak Justru Ditahan Polisi, Ada Apa?

Baca Juga: Terlibat Kasus, Tamara Bleszynski Sambangi Bareskrim Polri

"Rincian 93,38% korban perempuan dan 6,02% korban laki-laki dan paling banyak berstatus mahasiswa dengan 92,48% disusul oleh karyawan sebanyak 4,51%, dosen 0,75% dan alumni 2,26%. Di dalam survei tersebut juga termuat hasil yang menyatakan bahwa sebanyak 72,9% korban tidak melakukan pelaporan terhadap kasus yang dialaminya dan sisanya sudah melapor ke pihak atau lembaga yang berwenang," ujar Siti Nur dikutip Info Semarang Raya dalam siaran rilis RMOL Jateng.

Siti menilai, kasus pelecahan seksual yang terjadi di kampus seperti fenomena gunung es dengan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi masih belum dapat dipastikan. Hal ini dipicu karena tidak banyak penyintas yang berani melapor. 

Baca Juga: Hendrar Prihadi Minta PDAM Semarang Tak Hanya Orientasi Keuntungan Tapi Juga Pelayanan

Baca Juga: Ajak 10.310 Mahasiswa Baru Kenakan Pakaian Adat, Unnes Cetak Rekor LEPRID

Permasalahan psikologis penyintas seperti kecemasan yang ditimbulkan oleh kasus kekerasan seksual mempengaruhi dalam mengambil keputusan untuk melaporkan kasus tersebut. Selain itu, penyintas juga perlu mempertimbangkan biaya yang akan menyebabkan penundaan dalam pelaporan kasus kekerasan seksual. 

"Ditambah belum semua pendidikan tinggi memiliki peraturan khusus untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pun dengan kebijakan rektor yang mengatur kekerasan seksual yang sudah ada di beberapa kampus dirasa belum maksimal karena masih diikuti dengan struktur birokrasi yang tidak independent dan justru syarat akan kepentingan," terang dia. 

Baca Juga: Unnes Akan Terima 9.310 Mahasiswa Baru, Ini Daftar Jurusan Terfavorit Hingga Kriteria Peserta yang Diterima

Baca Juga: Cabut Pembatasan Sosial, Korea Selatan Siap Hidup Berdampingan Bersama Covid-19

Atas dasar itu, lanjut dia, BEM KM UNNES berupaya untuk mendorong agar diterbitkannya Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

"BEM KM UNNES mendorong Komnas Perempuan untuk turut pro-aktif dalam mendesak Mendikbud-Ristek segera menerbitkan peraturan menteri yang dapat menjawab permasalahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," ungkapnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x