Adukan Bandar dan Jadi Korban, Reseller Arisan Online Salatiga Bawa Kuasa Hukum Datangi Mapolda Jateng

- 7 September 2021, 08:41 WIB
Ilustrasi penipuan arisan online
Ilustrasi penipuan arisan online /pixabay

 

INFOSEMARANGRAYA - Para reseller arisan online Salatiga, Senin 6 September 2021 mendatangi Mapolda Jawa Tengah.

Mereka mengadukan R dan B yang merupakan bandar arisan online Salatiga Maryuni Kempling karena diduga telah membawa kabur uang nasabah.

“Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo Pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Mohammad Sofyan, Kuasa hukum para reseller di Mapolda Jateng. 

Baca Juga: Pasangan Remaja Jual Anak Di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang

Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap

Selain itu para reseller ini juga mengaku menjadi korban dan merasa dikambinghitamkan dalam kasus arisan online Salatiga ini.

“Reseller ini artinya perantara, atau koordinator yang kemudian hanya untuk kepentingan dari pelaku untuk melakukan transaksi. Ini ada tujuh reseller, sekaligus korban,” sambung Sofyan.

Sofyan menyebut kerugian arisan online itu diduga mencapai ratusan miliar. Menurutnya dari 7 kliennya itu sudah membawahi 221 member dengan estimasi kerugian sekitar Rp 3 miliar.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah