INFOSEMARANGRAYA - Para reseller arisan online Salatiga, Senin 6 September 2021 mendatangi Mapolda Jawa Tengah.
Mereka mengadukan R dan B yang merupakan bandar arisan online Salatiga Maryuni Kempling karena diduga telah membawa kabur uang nasabah.
“Laporan ini, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo Pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Mohammad Sofyan, Kuasa hukum para reseller di Mapolda Jateng.
Baca Juga: Pasangan Remaja Jual Anak Di Bawah Umur untuk Layani Lelaki Hidung Belang
Baca Juga: Dua Pelaku Begal di Depan Balai Kota Semarang Ditangkap
Selain itu para reseller ini juga mengaku menjadi korban dan merasa dikambinghitamkan dalam kasus arisan online Salatiga ini.
“Reseller ini artinya perantara, atau koordinator yang kemudian hanya untuk kepentingan dari pelaku untuk melakukan transaksi. Ini ada tujuh reseller, sekaligus korban,” sambung Sofyan.
Sofyan menyebut kerugian arisan online itu diduga mencapai ratusan miliar. Menurutnya dari 7 kliennya itu sudah membawahi 221 member dengan estimasi kerugian sekitar Rp 3 miliar.