Baca Juga: Diduga Untuk Tempat Mesum, Kos-kosan di Pedurungan Digeruduk Ratusan Warga
“Setelah penyegelan, akan kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang apakah tempat tersebut melengkapi perizinan atau tidak,” ungkapnya.
Fajar mengaku jika nantinya hasil rapat dengan Distaru tidak ada perizinan yang lengkap, maka Satpol PP atas rekomendasi Distaru bisa melakukan pembongkaran bangunan.
“Nanti kalau memang ditelusuri tidak ada perizinannya maka akan kami robohkan,” tegasnya.***