Turun ke PPKM Level 3, Ini Kebijakan Baru Pemerintah Kota Semarang Pada Tempat Wisata Hingga Perbelanjaan

- 18 Agustus 2021, 07:10 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi /Instagram/@hendrarprihadi

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kota Semarang hanya akan mengizinkan pengunjung tempat wisata dan hiburan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah tersebut yang telah divaksin Covid-19.

"Di tempat wisata dan hiburan akan diterapkan aplikasi Pedulilindungi. Hanya yang sudah vaksin yang boleh masuk," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa 17 Agustus 2021.

Di Kota Semarang, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah menjadi Level 3 dari yang sebelumnya Level 4.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Hendi Ungkap Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Kota Semarang

Wali Kota Semarang itu juga menjelaskan mengenai rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan sebagai beberapa penyesuaian terhadap penurunan level tersebut.

Menurut Hendrar Prihadi, 25 persen merupakan kapasitas pengunjung maksimal di tempat wisata dan hiburan.

Sementara menurutnya, batas kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga akan ditingkatkan sebagai penyesuaian lain.

Baca Juga: INFO LOKER SEMARANG! PT Interfood Butuh Finance Staff Lulusan SMA SMK, Ini Syaratnya!

Mengenai pendidikan tatap muka, Wali Kota Semarang itu memungkinkan itu terjadi pada PPKM Level 3.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x