PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Hendi: Ini Poin Penting yang Wajib Dipatuhi Warga Kota Semarang!

- 3 Juli 2021, 15:58 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ungkap kebijakan penting selama pemberlakuan PPKM Darurat
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ungkap kebijakan penting selama pemberlakuan PPKM Darurat /Redaksi

INFOSEMARANGRAYA.COM,- PPKM Darurat Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan mulai hari ini 3 Juli-20 Juli 2021, tak terkecuali di wilayah Kota Semarang.

Menindaklanjuti peraturan dari pemerintah pusat, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan kebijakan yang wajib dipatuhi masyarakat Kota Semarang selama PPKM Darurat.

Hal ini disampaikan melalui kanal YouTube resminya yang diunggah kemarin, 2 Juli 2021. Dalam video itu, Hendi sapaan akrabnya menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditaati.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Semarang: Warung Makan Langgar Prokes, Ganjar Beri Peringatan Ini!

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Jateng Berlaku 3-20 Juli 2021, Ganjar Ingatkan Warga: Jangan Panik!

Hal ini telah diatur dalam Perwal No.41 Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Sektor critical (kesehatan) tetap WFO 100%, sektor esensial WFH 50%, sektor non-esensial WFH 100%, dan sekolah tetap melakukan pembelajaran secara daring.
  2. Rumah makan hingga warung PKL hanya melayani takeaway sampai jam 20.00 WIB, apotek dan toko obat tetap buka 24 Jam.
  3. Pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat ibadah hingga tempat wisata di Kota Semarang akan tutup sementara selama PKM Darurat.

Baca Juga: Sebanyak 7000 RT Masuk Zona Merah, Ganjar Sampai Minta Tolong TNI dan Polri Lakukan Ini

Baca Juga: Hendi Tambah Rumah Isolasi Terpusat Bagi Pasien Covid-19 di Kota Semarang, Ini Daftar Lokasinya!

Nah, jika warga Kota Semarang melanggar kebijakan itu selama PPKM Darurat makan akan dikenakan sanksi tegas.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x