"Keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Semarang Barat karena diduga masih ada TKP lain dan guna pengembangan lanjutan," Pungkas Kompol Dina.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Semarang Barat dan akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***