Pemkot Semarang Perketat Jam Operasional Tempat Hiburan dan Mall, Ini Poin Penting yang Perlu Dicermati

- 7 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini informasi terkait jamur hitam atau Mucormycosis.
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini informasi terkait jamur hitam atau Mucormycosis. /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 ke Boyolali Dikritik, DPRD Kudus: Kenapa Tidak Dimaksimalkan!

Baca Juga: Cek Kepribadian Anak Menurut Waktu Lahir, Bayi Kamu yang Mana?

Tak hanya kebijakan memperketat kerumunan, Pemkot Semarang juga akan mengoptimalkan

Kampung Siaga Candi Hebat, serta pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Iswar Aminuddin juga menjelaskan bahwa PPKM kali ini ada beberapa poin penting yang harus diketahui : 

1. Pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, cafe, warung makan yang semula hingga pukul 00.00 dikurangi maksimal hingga pukul 23.00. 

2. Untuk pasar modern, mal, swalayan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00. 

3. Untuk kegiatan sosial budaya termasuk hajatan hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang tamu atau 50% dari kapasitas ruangan. 

Baca Juga: Kakak-Adik Ditemukan Meninggal Dunia di Kedalaman 3 Meter di Waduk Kedungombo Sragen

4. Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x