Pemkot Semarang Perketat Jam Operasional Tempat Hiburan dan Mall, Ini Poin Penting yang Perlu Dicermati

- 7 Juni 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini informasi terkait jamur hitam atau Mucormycosis.
Ilustrasi Covid-19. Berikut ini informasi terkait jamur hitam atau Mucormycosis. /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Lonjakan Covid-19 di Jawa Tengah pekan ini semakin parah di beberapa daerah. 

Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan, Pemerintah kota (Pemkot) Semarang akan memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Diantaranya tempat hiburan, restoran, cafe, warung makan, pasar modern, swalayan hingga mall. 

Terkait kebijakan ini, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin juga berharap agar warga juga ikut bekerja sama menekan angka penyebaran Covid-19 di Semarang. 

 ''Untuk itu saya meminta kerja sama dari seluruh pihak dan warga untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mengatasi ini. Harapannya, persebaran Covid-19 bisa ditekan,'' katanya.

Baca Juga: Catat! Tempat yang Akan Menjadi Titik Penyemprotan Disinfektan di Kota Semarang pada Selasa, 8 Juni 2021

Baca Juga: Ratusan Pasien Covid-19 di Kudus Dievakuasi Ke Asrama Haji Donohudan Boyolali

Menurut data kasus Covid-19 yang dirilis dalam siagacorona.semarangkota.co.id, pada Minggu 6 Juni 2021 sore, sebanyak 906 warga positif Covid-19 dan melonjak 4x lipat. 

Jika dirinci terdiri atas 529 positif warga Kota Semarang dan 377 positif warga di luar Kota Semarang. Sedangkan pada jumlah itu terdapat pasien yang meninggal sebanyak 6 orang (5 Juni 2021) . Dan pada 6 Juni ada 13 orang meninggal. 

Adanya kebijakan inipun telah resmi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2021 dan efektif berlaku sejak Senin 7 Juni 2021. Meski nantinya Perwal dicabut atau diubah pihaknya akan tetap melakukan patroli terpadu.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x