Beredar 9 Perintah Wali Kota Hendi Cegah Lonjakan Covid-19 Seperti Kudus, Apa Ini Benar?

- 6 Juni 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

INFOSEMARANGRAYA.COM,-  Sebuah Pesan berantai mengatasnamakan Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi yang perintahkan 9 poin penting terkait penanganan Covid-19 beredar mulai Sabtu 5 Juni 2021.

Perintah tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di Kota Kudus beberapa hari lalu.

Dalam pesan berantai tersebut disebutkan, lonjakan Covid-19 di Kota Semarang sudah mencapai 763 kasus. Dimana sebanyak 468 pasien merupakan warga Semarang, sedangkan sisanya adalah bukan. 

Data diatas disebutkan didapat dari hasil Rakor Penanganan Covid-19 per 4 Juni 2021.

Baca Juga: Ganjar Diminta Menkes Bantu Bupati Kudus Tangani COVID-19

Baca Juga: Dongkrak Pembayaran Pajak Restoran, Bapenda Semarang Gelar Program 'Makan Kenyang Dapat Hadiah'

Adapun urutan tertinggi kasus lonjakan Covid-19 Kota Semarang diduduki oleh wilayah Semarang Barat, kemudian disusul oleh wilayah Banyumanik, Ngaliyan, Pedurungan, Tembalang, dan Genuk.

Untuk itu, Hendi memerintahkan 9 poin penting yang segera dilaksanakan untuk mencegah lonjakan kasus :

Berikut Perintah Wali Kota Semarang yang beredar :

1. PPKM di Kelurahan dan kecamatan untuk dilaksanakan lebih ketat lagi

2. BKPP, WFH bisa dilaksanakan dengan ketentuan 30 %

3. Bagian hukum untuk membuat draft revisi Perwal PPKM

4. Disbudpar : aturan-aturan di lokasi wisata dan hiburan untuk diperketat lagi.

Baca Juga: Hajatan di Sidoarjo Dibubarkan Paksa oleh Satgas

Baca Juga: Klaster Sekolah Muncul, 38 Guru Pekalongan Terkonfirmasi Positif Covid-19

5. Satpol : Patroli terpadu lebih diperketat penjadwalannya. Koordinasikan dengan Forkopimda, dan utk diikuti di tingkat kecamatan dan kelurahan

6. Diknas : Pembelajaran tatap muka direncanakan akan dilaksanakan menyeluruh pada tahun ajaran baru bulan Juli. Prokes harus diperhatikan dengan benar.

7. DisDag : tetap laksanakan pemantauan dengan PM.

8. Kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan.

9. Kecamatan dan Kelurahan untuk melaporkan Perkembangan Covid-19.

Dalam Rakor juga sempat menyinggung lonjakan yang terjadi akibat klaster Halal Bi Halal.

Baca Juga: Ria Ricis Akhirnya Pulang, Begini Tegarnya Ricis Saat Kunjungi Makam Sang Ayah

Baca Juga: Spiderman Copot Baliho yang Tak Bayar Pajak, Bapenda: Ini Penertiban Bagi Warga Semarang

Bahkan paparan Covid-19 saat ini sudah menyasar pada warga usia produktif seperti mahasiswa, pelajar, ASN, dan juga karyawan.

Untuk itu yang harus dilakukan demi mencegah penyebaran di klaster baru adalah dengan menghindari pertemuan orang banyak, pembatasan waktu buka kafe, angkringan, dll.

Pengajuan cuti dilarang untuk sementara, mengaktifkan lagi KSCH dan Jogo tonggo serta menggalakkan penyemprotan mandiri.

Tim Redaksi mencoba mengkonfirmasi pesan berantai tersebut, namun disebut jika Info ini memang benar sedang terjadi di Kota Semarang. Adapun untuk datanya masih menunggu konfirmasi Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x