Baca Juga: Pencuri Mobil Taksi Online di Masjid SPBU Undip Semarang Tertangkap, Begini Cara Kerjanya
"Jadi pelaku ini menendang pasangannya. Kebetulan saat itu korban sedang berjalan menggandeng anak balitanya yang mengakibatkan keduanya jatuh tersungkur," tambahnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar pada bagian pinggang dan anak korban lecet pada bagian lutut.
Pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat Undang-undang No. 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman setidaknya lima tahun penjara.***