Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.
“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” ujar Kapolres, Selasa 18 Mei 2021.
Terkait kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak memasang Jebakan tikus menggunakan listrik. Sebab, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.
“Selama tahun 2021 ini sudah terdapat tiga kasus serupa. Untuk itu, kami memita para petani agar tidak memasang Jebakan tikus dengan listrik,” tegasnya.***