Petani di Grobogan Meninggal Dunia Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Polisi Tangkap Tersangka

- 19 Mei 2021, 13:20 WIB
Hardi (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan usai jebakan tikusnya memakan korban jiwa.
Hardi (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan usai jebakan tikusnya memakan korban jiwa. /Humas Polri

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.

“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” ujar Kapolres, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Beli Mobil Klasik Harga Fantastis, Arya Saloka Beri Nama Mobil Barunya 'Mas Al'? Alasannya Karena Ini

Baca Juga: Pemilik Warung Apung Resmi Jadi Tersangka Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo dan Kena Pasal Berlapis

Terkait kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak memasang Jebakan tikus menggunakan listrik. Sebab, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.

“Selama tahun 2021 ini sudah terdapat tiga kasus serupa. Untuk itu, kami memita para petani agar tidak memasang Jebakan tikus dengan listrik,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah