Petani di Grobogan Meninggal Dunia Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Polisi Tangkap Tersangka

- 19 Mei 2021, 13:20 WIB
Hardi (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan usai jebakan tikusnya memakan korban jiwa.
Hardi (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan usai jebakan tikusnya memakan korban jiwa. /Humas Polri

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang petani warga Desa Kemloko Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan meninggal dunia akibat tersetrum listrik yang digunakan untuk Jebakan tikus.

Kasus meninggalnya korban terjadi pada 19 April 2021. Korban adalah  Suyadi (56 tahun), sebelum kejadian korban pamit hendak menyemprot tanaman bawang merah.

Namun, hingga beberapa jam, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Setelah dicari, korban ternyata sudah meninggal dunia di areal sawah akibat tersetrum listrik.

Baca Juga: Catat! Jadwal Seleksi CPNS/PPPK 2021 Beserta Ketentuan Umum dan Link E-Book Gratis Tes SKD SKB

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 19 Mei 2021: Andin Tau Dalang Kebakaran Rumah Ricky, Elsa Akui Kejahatannya

Polisi yang melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban, kemudian menetapkan seorang tersangka bernama Hardi yang merupakan pemilik sawah dan pemasang Jebakan tikus menggunakan listrik.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, pengakuan tersangka memasang aliran listrik di sawahnya dengan tujuan agar tanaman padinya tidak dimakan hama tikus.

Baca Juga: Manchester United Dipaksa Berbagi Poin Dengan Klub Yang Terdegradasi

Baca Juga: Aurel Alami Keguguran, Atta Ucapkan Sampai Jumpa di Surga

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, lampu LED, puluhan potongan pralon, potongan bambu, dan gulungan kabel.

“Akibat kejadian ini, tersangka kita amankan dan akan kita kenakan pasal 359 KUHP,” ujar Kapolres, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: Beli Mobil Klasik Harga Fantastis, Arya Saloka Beri Nama Mobil Barunya 'Mas Al'? Alasannya Karena Ini

Baca Juga: Pemilik Warung Apung Resmi Jadi Tersangka Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo dan Kena Pasal Berlapis

Terkait kejadian tersebut pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak memasang Jebakan tikus menggunakan listrik. Sebab, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.

“Selama tahun 2021 ini sudah terdapat tiga kasus serupa. Untuk itu, kami memita para petani agar tidak memasang Jebakan tikus dengan listrik,” tegasnya.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah