INFOSEMARANGRAYA.COM,- Kasus tenggelamnya penumpang perahu yang menewaskan 9 korban di Waduk Kedung Ombo Boyolali berhasil di usut tuntas oleh Polres Boyolali pada Selasa 18 Mei 2021.
Usai menetapkan bocah nakhoda bernisial G (13 tahun) sebagai tersangka. Sang pemilik warung apung Gako di Waduk Kedung Ombo bernama Kardiyo HS (52 tahun) juga ikut dinyatakan sebagai tersangka. Ia ikut terlibat dalam kasus terbaliknya perahu hingga menewaskan korban.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menjelaskan bahwa bocah nakhoda yang mengoperasi perahu tersebut merupakan keponakan Kardiyo. Bocah itu membantu mengurus warung apung Gako milik Kardiyo kurang lebih setahun lamanya. Bocah tersebut juga bekerja pada Hari Sabtu dan Minggu dengan bayaran Rp100 ribu perhari.
Baca Juga: 212 Warga Palestina Tewas, Israel Akan Lanjutkan Serangan Roket
"Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya (Kardiyo) untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung," terang Morry dalam jumpa pers di kantornya, Selasa 18 Mei 2021.
Berdasarkan pernyataan tersangka, fasilitas perahu motor berbahan dasar fiberglass warna putih itu memang sengaja disediakan oleh Kardiyo untuk antar jemput konsumen ke warung apung yang berada di tengah Waduk Kedung Ombo itu.
Dengan perahu tersebut bocah G mengangkut penumpang ke tengah Waduk Kedung Ombo dengan jarak kurang lebih 200 meter.
"Iya, satu paket," kata Morry.