Dugaan Malapraktik, Rumah Sakit di Semarang Dipolisikan, Begini Ceritanya

- 17 Februari 2021, 06:20 WIB
Keluarga korban dugaan malapraktik RS Hermina Pandanaran Semarang didampingi kuasa hukumnya .
Keluarga korban dugaan malapraktik RS Hermina Pandanaran Semarang didampingi kuasa hukumnya . /Antara/ I.C.Senjaya

Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.

Terlebih Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU.

"Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak," kata Iput.

Baca Juga: Rumah Kayu di Grobogan Terbakar, Polisi Peringatkan Ini Kepada Warga

Setelah dua bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan. Namun pada 31 Desember 2020, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.

"Rumah sakit beralasan, pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah," katanya.

Pihak keluarga diminta menandatangani surat perjanjian jika pihak rumah sakit akan melakukan terapi dua kali dalam sepekan terhadap pasien.

Baca Juga: Viral di Tiktok, Ini Kisah Jemimah Cita: Mahasiswi Undip yang Lolos Indonesian Idol

"Bahkan saat ini pihak rumah sakit hanya datang sekali tiap dua minggu dan mengurangi dosis obatnya," katanya.

Ia menambahkan istri kliennya tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah