PKL di Jalan Simongan Ditertibkan Satpol PP

5 Oktober 2021, 13:10 WIB
Penertiban PKL di Jalan Simongan oleh Satpol PP /Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Simongan, Semarang Barat ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin 4 Oktober 2021.

Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Simongan, termasuk PKL di depan Pasar BK Simongan. 

Para pedagang seketika membereskan dagangannya untuk diamankan merespon kedatangan petugas Satpol PP.

Baca Juga: Meski Masih Ada 33 Kasus Aktif, Vaksinasi Covid-19 di Kota Semarang Telah Lewati 100 Persen

Sambil membantu pedagang, petugas menyita peralatan milik pedagang, seperti meja, kursi hingga terpal, untuk kemudian diangkut di truk Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban ini dilakukan karena sebelumnya pohaknya mendapat laporan dari warga untuk dapat menertipkan PKL, mengingat kawasan ini sering terjadi kemacetan.

Dikatakannya kawasan Jalan Simongan maupun luar Pasar BK harus steril dari pedagang. Bahkan di sepanjang Banjir Kanal Barat juga sudah ada aturannya untuk tidak digunakan untuk berjualan. 

Baca Juga: Upaya Penyeludupan 4,3 Gram Sabu-Sabu Kedalam Lapas Berhasil Digagalkan

"Saya pastikan mulai hari ini tidak boleh berjualan. Apabila berjualan, kami langsung ambil jadi ini kita bongkari, " tegasnya.

Fajar menyebut ada sekitar 73 pedagang yang ditertibkan, yakni 10 PKL di seputaran Pasar BK, 7 pedagang berjualan di luar pasar dan 56 PKL di sepanjang BKB. Ditambahkan, PKL di seputaran pasar merupakan pedagang pendatang.

"Itu pedagang baru, mereka dipinggir jalan semua. Mulai besok sama, didepan pasar maupun disini begitu kita dapati dia berjulan kita angkut," tambahnya.

Baca Juga: Pasangan Kekasih di Semarang Nekat Buang Bayi Kandungnya, Leher Bayi Dijerat Kain

Sebelumnya para pedagang ini juga telah diperingatkan pihak kelurahan untuk tidak berjualan di kawasan terlarang. 

"sudah diperingatkan lurah sebanyak tiga kali,"

Trotoar Jalan Simongan dan kawasan BKB merupakan daerah larangan berjualan. Fajar mengimbau pedagang untuk tertib. Menurutnya, selama PKL tidak menempati daerah terlarang, mereka dapat berjualan sesuai jam operasional yakni sore hingga malam hari.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler