INFOSEMARANGRAYA.COM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel rumah kos-kosan Anugerah di Jalan Menjangan II Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan, Jumat 20 Agustus 2021 pagi
Ya penyegelan ini sebagai tindak lanjut upaya mediasi yang dilakukan warga dengan pemilik kos-kosan yang disalahgunakan sebagai tempat mesum.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku penyegelan dilakukan karena pengelola menyalahgunakan kos-kosan Anugerah sebagai tempat mesum.
Baca Juga: Seorang Nenek Penjaga Kos-Kosan Gagalkan Upaya Pencurian Sepeda Motor di Kota Semarang
“Warga minta kos tersebut disegel, maka kami lakukan penyegelan,” jelas Fajar kepada Wartawan, Jumat 20 Agustus 2021.
Upaya penindakan dengan menyegel kos-kosan Anugerah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Ditambahkan Fajar, Proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penataan Ruang (Distaru) terkait dengan tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan.
Baca Juga: INFO LOKER SEMARANG! PT Interfood Butuh Finance Staff Lulusan SMA SMK, Ini Syaratnya!
Baca Juga: Diduga Untuk Tempat Mesum, Kos-kosan di Pedurungan Digeruduk Ratusan Warga
“Setelah penyegelan, akan kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang apakah tempat tersebut melengkapi perizinan atau tidak,” ungkapnya.
Fajar mengaku jika nantinya hasil rapat dengan Distaru tidak ada perizinan yang lengkap, maka Satpol PP atas rekomendasi Distaru bisa melakukan pembongkaran bangunan.
“Nanti kalau memang ditelusuri tidak ada perizinannya maka akan kami robohkan,” tegasnya.***