94 Bangunan Tak Berizin di Semarang Disegel, Warga Adu Mulut Dengan Petugas Satpol PP

25 Mei 2021, 15:05 WIB
Satpol PP Semarang segel 94 bangunan tak berizin di Kampung Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin 24 Mei 2021. //Twitter

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Satpol PP Semarang segel 94 bangunan tak berizin di Kampung Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srinindito, Ngemplak Simongan, Semarang Barat pada Senin 24 Mei 2021.

Menurut Kepala Satpol  PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa bangunan yang terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak pedagang itu dibangun diatas tanah milik perorangan dan sudah dibuktikan dengan surat kepemilikian yang sah.  Bahkan sebelum di segel, warga juga sudah diperingatkan oleh petugas sejak 2011 lalu.

Terkait hal ini, pihak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang juga pernah meminta warga setempat untuk menunjukan bukti kepemilikan lahan. Namun mereka justru tidak bisa menunjukan surat bukti sehingga pihaknya langsung menindakinya dengan melakukan segel bangunan yang didirikan di lahan seluas 8200 meter itu.

Baca Juga: Duh, Ternyata Modus Pelaku Pembakar Al-Quran Hanya Sakit Hati Hubungan Asmara

Baca Juga: Korupsi Miliaran Uang Nasabah, Mantan Direktur dan Kepala BPR Bank Salatiga Ditahan

''Kami sebenarnya telah mendapatkan rekomendasi penyegelan sejak awal bulan puasa, namun proses mundur dan baru dilaksanakan sekarang. Terkait penyegelan ini, saya minta warga segera pindah dan menghubungi kelurahan, karena sudah ada tali asih bagi mereka,'' ungkap Fajar, di sela-sela penyegelan kemarin (24/5).

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP,TNI-Polri dan pemangku setempat juga telah menempelken stiker bertuliskan pemberitahuan penutupan sementara di beberapa bangunan tersebut.

Proses segel yang berlangsung sejak pukul 08.00 tersebut, ternyata tidak berjalan mulus. Hal ini lantaran ada sejumlah warga yang memprotes bangunan miliknya di segel. Bahkan warga juga adu mulut dengan petugas Satpol PP.

''Kami hendak mengingatkan dan meminta kepada seluruh warga, hendaknya tak menempati lahan yang bukan haknya. Jika terjadi, tentu akan merepotkan petugas. Tugas kami, selama ada koordinasi dan rekomendasi penyegelan dari instansi terkait, pasti akan dilaksanakan. Untuk pembongkaran, kami menunggu perintah rekomendasi selanjutnya dari Distaru,''papar dia.

Baca Juga: Dawet Ayu Banjarnegara Raih 2 Penghargaan di Ajang API Award, Disbudpar Minta Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Baca Juga: Pemkot Semarang Lakukan Pemugaran Makam KH Sholeh Darat Hingga Menobatkannya Jadi Pahlawan Nasional

Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Terkonfirmasi Pacaran, Ini Dia Foto dari Dispatch

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Fahrizal Tamrin mengatakan, mediasi kepada warga penghuni di atas lahan tersebut telah berlangsung sejak 2011. Sebagian besar warga sebenarnya juga telah menyepakati pemberian tali asih.

Hanya saja, adanya oknum-oknum provokator justru memicu masalah lagi sehingga hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

''Kami pun telah melakukan upaya-upaya hukum yang ada. Walaupun sebenarnya upaya damai tentunya lebih baik dilakukan, daripada penyelesaian masalah di pengadilan. Termasuk penyelesaian dengan pemberian tali asih,''harap dia.

Disisi lain, salah seorang warga penghuni bangunan,  Bambang (50 tahun) mengakui jika warga memang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) saja. Dia pun pasrah melihat adanya penyegelan ini, walaupun sudah lama tinggal di tempat itu.

"Kami sudah menempati bangunan di sini sejak 20 tahun lalu," ucap dia.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler