Kembalikan Mobil Diduga Hasil Curian, Polisi: Tidak Ada Pungutan Sepeser Apapun

24 Februari 2021, 08:10 WIB
Dirlantas Polda Jateng menyerahkan simbolis mobil hasil curian yang tertangkap saat razia di Banyumas, Senin 22 Februari 2021. /Tribrata News

INFOSEMARANGRAYA.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syarifudin menyerahkan mobil yang diduga hasil curian kepada anggota Polsek Wanasari Polres Brebes, Senin 22 Februari 2021.

Mobil jenis Toyota Sienta yang diduga hasil kejahatan ini, terjaring razia operasi lalu lintas di wilayah Polres Banyumas. Sedangkan, pengendara mobil melarikan diri saat petugas sedang memeriksa kelengkapan kendaraan.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan awalnya Satlantas dari Polres Banyumas menggelar razia di wilayah Kecamatan Purwokerto. Kemudian petugas menghentikan mobil bernomor polisi B 1774 BAD, dan petugas meminta pengendara mobil turun untuk menunjukkan SIM serta STNK.

Baca Juga: Hore! Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Buruan Daftar!

Baca Juga: Kurang dari 2 Jam Banjir di Kota Semarang Surut, Ini Penampakannya

Rudy menjelaskan, pengendara saat diminta menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan mengaku pamit pura-pura beli minum di toko terdekat. Namun, kesempatan itu digunakan pengendara untuk melarikan diri.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa mobil itu merupakan hasil pencurian di wilayah Jakarta dan dibawa ke Jawa Tengah. Untuk mengelabuhi petugas, plat nomor asli B 77 FAI diganti dengan nomor polisi palsu.

Diketahui pemilik mobil sudah menghubungi petugas kepolisian dan dalam waktu dekat akan mengambilnya.

Baca Juga: Ganjar Ungkap Penyebab Perbaikan Jalan Pantura Molor, Ternyata Masalah Ini

“Dan kami tidak akan mempersulit apabila pemiliknya sah menginginkan, akan kita kembalikan. Dan tidak ada pungutan sepersen apapun. Oleh karena itu, hari ini kami serahkan kendaraan ini kepada kapolsek Wanasari Brebes dan diterima langsung oleh Kapolsek AKP Mulyono yang sudah menangani dan berkoordinasi dengan pemilik mobil,” kata Rudy.

Baca Juga: Polda Jateng Pasang Kamera Tilang Elektronik di 26 titik, Ini Lokasinya

Rudy menambahkan untuk saat ini kendaraan diserahkan kepada anggota Polsek Wanasari Polres Brebes guna dikembalikan kepada pemilik sah. Namun, jika kasus pencurian mobil terungkap dan membutuhkan kendaraan sebagai barang bukti bisa dipinjamkan ke aparat kepolisian.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler