Alasan Setya Novanto Tidak Dapat Remisi Masa Tahanan di HUT Ke-77 RI Seperti 421 Napi Korupsi Lainnya

- 18 Agustus 2022, 13:36 WIB
 Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
Setya Novanto, terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). /Antara Foto

INFOSEMARANGRAYA.COM - Setya Novanto dikabarkan tidak mendapat remisi masa tahanan di HUT ke-77 RI, seperti yang diterima oleh napi korupsi lainnya.

Informasi Setya Novanto tidak mendapat remisi masa tahanan seperti napi korupsi lainnya di HUT ke-77 RI, diperoleh dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamisikin, Bandung.

Saat ditemui awak media, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menyebut sejumlah alasan Setya Novanto tidak mendapat remisi masa tahanan seperti napi korupsi lainnya.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara TV Indosiar, Kamis 18 Agustus 2022: Jangan Lupa Saksikan Suara Hati Istri di Jam Ini

Salah satu alasannya ialah tidak adanya petunjuk atau perintah untuk memberikan remisi masa tahanan kepada napi korupsi bernama Setya Novanto.

“Ya karena dia (Setya Novanto) belum ada petunjuk untuk diberikan remisi,” sebut Elly di Lapas Sukamiskin saat ditemui awak media pada 17 Agustus 2022, yang mana membeberkan sejumlah nama napi korupsi yang mendapat pemotongan masa tahanan.

Perlu diketahui bahwa pemberian remisi masa tahanan kepada sejumlah napi, termasuk napi korupsi sering diberikan oleh pemerintah di sejumlah momen. Salah satunya di momen HUT ke-77 RI.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Untuk Siswa Kelas 5 SD/MI Halaman 16,17,18, Terlengkap!

Meski demikian pemberian remisi kepada napi korupsi di beberapa momen penting seperti HUT ke-77 RI tidak sembarangan diberikan.

Pemerintah hanya memberi remisi masa tahanan kepada sejumlah napi korupsi jika memang memenuhi syarat.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi sejumlah napi korupsi agar mendapat remisi masa tahanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) RI Nomor 28 Tahun 2006.

Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan! Bagaimana Tenaga Honorer? Ini Kata BKN

Dalam Peraturan Pemerintah itu mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Adapun yang mengatur syarat napi korupsi mampu mendapatkan remisi masa tahanan tertera dalam Pasal 34 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan dua syarat agar napi korupsi mampu mendapat remisi masa tahanan, diantaranya berkelakukan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 2 Halaman 11-18 Untuk Kelas 4 SD/MI Terlengkap!

Jika mengutip dari Permen tersebut, kemungkinan Setya Novanto tidak mendapat remisi masa tahanan pada HUT ke-77 RI karena tidak berkelakuan baik.

Hal tersebut diperkuat dari pernyataan Elly bahwa mantan ketua umum Golkar itu hingga kini disebut belum bayar denda atau kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan.

Berbeda nasib dengan Setya Novanto, sejumlah napi korupsi ternama lainnya disebut mendapat remisi masa tahanan pada HUT ke-77 RI.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Meluncurkan Rupiah Tahun Emisi 2022, Ini Cara Tukarnya

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Surya Darma Ali yang disebut mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Sebelumnya disebutkan bahwa Lapas Sukamiskin memberikan remisi masa tahanan di momen kemerdekaan tahun ini kepada 124 napi. 50 diantaranya merupakan napi korupsi.***

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah