Bank Indonesia Resmi Meluncurkan Rupiah Tahun Emisi 2022, Ini Cara Tukarnya

- 18 Agustus 2022, 12:38 WIB
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru.
BI Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Inilah Info Cara Penukaran Uang Baru. /Bi.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bank Indonesia dan Pemerintah menggelar acara peluncuran resmi tujuh pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022.

Peluncuran tersebut diselenggarakan Bank Indonesia di Jakarta, 18 Agustus 2022. Uang kertas tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku.

Kemudian uang kertas emisi tahun 2022 ini akan diedarkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Info Loker Baru! PT KAI Services Semarang Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3 hingga S1

Peluncuran uang kertas rupiah tahun emisi 2022 yang dilakukan oleh Bank Indonesia ini bertepatan dengan momentum HUT RI 77 17 Agustus 2022.

"Pada hari ini, 18 Agustus 2022, saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Perry Warjiyo dalam peluncuran uang kertas baru emisi tahun 2022 dikutip dari Pikiran-Rakyat.

Nominal uang kertas rupiah tahun emisi 2022 ini meliputi beberapa pecahan yaitu: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp.1000.

Baca Juga: Info Loker Jawa Tengah! PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK di Agustus 2022

Dalam uang kertas tersebut masih tetap mempertahankan gambar tokoh pahlawan utama dan pada bagian lainnya mempertahankan tema kebudayaan Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah