Hewan ternak yang akan dikurbankan tidak boleh sakit, buta, pincang, dan kurus.
4. Milik Sendiri
Hewan ternak untuk dikurbankan merupakan hewan yang secara sah milik sendiri dan bukan hasil warisan.
5. Jenis Kelamin
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban bisa dari jenis kelamin jantan maupun betina.***